Kamis, 26 Januari 2012

Sejarah Singkat Pemungutan Pajak

  ERA  pra  < 1945:
Pada mulanya pajak belum merupakan suatu pungutan,tetapi hanya merupakan pemberian secara suka rela dari rakyat kepada Raja dalam turut serta memelihara Kerajaan , dalam  bentuk natura seperti  Upeti/persembahan/pungutan – hasil tani, ternak ; sedangkan bagi penduduk yang  yang tidak melakukan penyetoran secara natura maka ybs melakukan pekerjaan dengan tenaga untuk kepentingan umum untuk beberpa hari lamanya dalam satu tahun .
Orang orang yang mempunya status social yang lebih tinggi termasuk orang kaya ,dapat membebaskan diri dari kewajiban melakukan pekerjaan untuk kepentingan umum tadi ,dengan cara membayar dengan uang ganti rugi. Besar pembayaran ganti rugi ini ditetapkan sesuai dengan jumlah uang yang diperlukan untuk membayar orang lain yang menggatikan pekerjaan tersebut 

    Pengertian Pajak dan Hukum Pajak
  Pengertian Pajak:

1.      Menurut Prof. Dr. P.J.A. Adriani: “Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan yg gunanya adl untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dg tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan”.
2.      Menurut Prof. Dr. M.J.H. Smeeths: “Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakan, tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal yang individual, maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran Pemerintah”.
3.      Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaja: “Pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh Penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum”.

4.      Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H.: “Pajak adalah iuran kepada Kas Negara berdasarkan Undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”.
 

5.      Menurut Prof. Edwin R.A. Seligman: “Tax is a compulsory contribution from the person, to the government to defray the expenses incurred in the common interest of all, without reference to special benefit conferred”.

6.      Menurut Philip E. Taylor:  mengganti “without reference” menjadi “with little reference”.
7.     Menurut Dr. N.J. Feldmann: “Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terhutang kepada Penguasa (menurut norma-norma yang ditetapkannya secara umum), tanpa adanya kontraprestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum”.

Dari beberapa definisi yang telah dikemukakan diatas, tersimpul ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak yaitu :
a.       Pajak dipungut berdasarkan/dengan kekuataan Undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
b.      Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh Pemerintah.
c.       Pajak dipungut oleh Negara (baik oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah).
d.      Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran Pemerintah, yang bila dari pemasukkannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment.
e.       Pajak dapat pula mempunyai tujuan yang tidak budgeter, yaitu mengatur.

Pengertian Hukum Pajak

  • Menurut R. Santoso Brotodihardjo, S.H.: “Hukum Pajak/Fiskal adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan  yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat dengan melalui Kas Negara, sehingga ia merupakan bagian dari Hukum Publik yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (selanjutnya disebut Wajib Pajak)”.N

  • Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H.: “Hukum Pajak ialah kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak”

A.     Dasar Hukum Pemungutan Pajak
Pemungutan pajak di Indonesia berdasarkan UU, tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenang. Dasar pemungutan pajak ditetapkan dalam Pasal 23 ayat (2) UUD 1945: “Segala Pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang“. Pasal  ini telah disempurnakan /diamanden  menjadi pasal 23 –A ,UUD 1945  bunyinya  Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan undang-undang “
Alinea keenam memori penjelasan menyatakan bahwa: “Oleh karena penetapan belanja mengenai hak rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri, maka segala tindakan yang menempatkan beban kepada rakyat, sebagaimana pajak dan lain-lainnya, harus ditetapkan dengan UU, yaitu dengan persetujuan DPR.”

B.     Asas-asas Pemungutan Pajak
1.      Menurut Adam Smith (1723 – 1790), The Four Maxims dalam An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations:
a.      Equality: non diskriminasi, adil.
b.      Certainty: pajak yang dibayar seseorang harus certain dan tidak mengenal kompromi (not arbitrary), kepastian hukum atas subjek, objek, besarnya dan ketentuan waktu pembayarannya.
c.       Convenience: “Every tax ought to be levied at the time, or in the manner, in which it is most likely to be convenient for the contributor to pay it” (dipungut pada saat yang paling baik bagi wajib  pajak).

d.    Economy: hemat, efisien.ut Wajib Pajak)”.


1.      Menurut Richard A. Musgrave
a.      Benefit Principle: Each individual’s tax contributions should be based on the benefit received from consuming public goods.
b.      Ability Principle: Levy taxes on how much the individual could afford to pay:
- unequals treated unequally
- equals treated equally

2.      Menurut Falsafah Hukum: - berkait dengan maxim pertama:
a.      Teori Asuransi: negara berhak memungut pajak karena negara bertugas untuk melindungi orang dan segala kepentingannya, keselamatan dan keamanan jiwa dan harta.
b.      Teori Kepentingan: negara berhak memungut pajak karena negara melindungi kepentingan jiwa dan harta benda warganya.
c.       Teori Bakti: berdasar atas paham Organische Staatsleer, karena sifat negara (sebagai kumpulan individu) maka timbullah hak mutlak untuk memungut pajak.
d.      Teori Asas Daya Beli: mengambil daya beli rumah tangga dalam masyarakat ke negara dan menyalurkan kembali ke masyarakat untuk memelihara hidup masyarakat dan membawanya ke arah tertentu.
e.      Teori Gaya Pikul: besarnya kekuatan seseorang untuk dapat mencapai pemuasan kebutuhan setinggi-tingginya, setelah dikurangi dengan yang mutlak untuk kebutuhannya yang primer.

3.      Asas Yuridis:
Hukum Pajak harus memberi jaminan hukum yang perlu untuk menyatakan keadilan yang tegas, baik untuk negara maupun untuk warganya. Dasar hukum pemungutan pajak dalam pasal 23 ayat (2) dan memori penjelasannya mempunyai arti yang sangat dalam. In concreto secara umum tidak boleh dilupakan hal-hal sebagai berikut :
1)      Hak-hak fiskus yang telah diberikan oleh pembuat UU harus dijamin dapat terlaksananya dengan lancar, telah diketahui umum bahwa dalam praktek para WP suka mencoba dengan secara legal ataupun tidak, untuk menghindarkan diri dari yang telah ditentukan oleh UU pajak. Keadaan yang semacam ini harus diatasi dengan penyempurnaan peraturan-peraturan dalam UU, lengkap dengan sanksi-sanksinya.
2)      Sebaliknya WP harus mendapat jaminan hukum, agar tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh fiskus. Segala sesuatu harus diatur dengan terang dan tegas, bukan hanya mengenai kewajiban, melainkan juga hak WP, antara lain: dalam tingkat pertama mengajukan keberatan kepada Kepala KPP dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak bila ditolak keberatan.
3)      Yang tidak kurang pentingnya adalah jaminan terhadap tersimpannya rahasia mengenai diri atau perusahaanWP yang telah dituturkannya kepada instansi pajak, dan tidak disalahgunakan oleh para pejabatnya.

4.      Asas Ekonomis:
Pemungutan pajaknya harus:
1)      diusahakan, supaya jangan menghambat lancarnya produksi dan perdagangan.
2)      diusahakan, supaya jangan mengalangi-halangi rakyat dalam usahanya menuju kebahagiaan dan jangan sampai merugikan kepentingan umum.

6.   Asas Finansial:biaya-biaya untuk mengenakan dan memungut pajak harus sekecil-kecilnya, dibandingkan dengan pendapatannya.

7.   Asas Lainnya:
1)      Asas Domisili (tempat tinggal): negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
2)      Asas Sumber: negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.
3)      Asas Kebangsaan: Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara, misalnya pajak bangsa asing.

B.     Fungsi Pemungutan Pajak
Fungsi pajak ada dua :
 1.      Fungsi Anggaran (Budgetair): fungsi pajak disektor publik, merupakan suatu alat atau sumber untuk memasukkan uang dari masyarakat berdasarkan undang-undang ke Kas Negara, hasilnya untuk membiayai pengeluaran umum negara.
2.      Fungsi mengatur (Regulerend): fungsi pajak yang dipergunakan untuk mengatur atau untuk mencapai tujuan tertentu di bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan.




8 komentar:

  1. @noviputriristiani-accounting, menurut gw nih neng novi cantiik ^_^ pajak adalah iuran rakyat yang harus dibayarkan ke pemerintah, membayar pajak ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak di sekitar wilayah kita, nah hasilnya itu buat kita juga, untuk fasilitas kota Jakarta tercinta ini, bukan Jakarta ajah sih, tapi mencakup Tanah Airku INDONESIA..
    tapi masih mengecewakan failitas yang diberikan pemerintah masih kurang, contohnya taman bermain, masih sangat kurang di Jakarta, kalo di Tangerang gimana novey??
    fasilitas apa aja yang udah bisa dinikmatin??
    dan buat orang tinggi, uangnya jangan dikorupsiin yahhh, ini semua untuk kita kook, fasilitas kita bersama, untuk kenyamanan kita bersama, dan untuk majuunya INDONESIA..
    Ya Allah sadrkanlah para pemimpin kita, bahwa korupsi itu dosa, aamiin allahumma aamiin..
    LOVE YOU INDONESIA :* :*

    BalasHapus
  2. @noviputriristiani-accounting, obyek pajak itu yang menjadi obyek kita saat membayar oajak, contohnya aja Pajak Penghasilan yang menjadi obyeknya adalah penghasilan; honor, gaji / upah; baik harian, mingguan satuan, laba usaha, hadiah dan penghargaan, bunga dividen, royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
    Subyeknya adalah pelakunya atau orang yang membayar pajak.
    contohnya, subyek pajak penghasilan adalah, orang, badan, badan usaha tetap (BUT)

    BalasHapus
  3. @christy wanatmela R-accounting, menurut gw PPh itu ga ada tarifnya coongg..

    BalasHapus
  4. @christy wanatmela R-accounting,
    PPh terbagi atas :
    1. PPh Pasal 21
    2. PPh Pasal 22
    3. PPh Pasal 23
    4. PPh Pasal 24
    5. PPh Pasal 25
    6. PPh Pasal 26

    PPh Pasal 21 adalah mengatur tentang pembayaran pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajakorang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan
    dihitung dulu perhitungan penghasilan brutonya, setelah itu dihitung PTKPnya..

    PPh Pasal 22 adalah pembayaran pajak tahun berjalan yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah baik pusat maupun daerah, badan - badab tertentu baik pemerintah maupun swasta.Obyeknya kegiatan impor dimana tarif API 2,5% DAN NON 7,5%

    PPh Pasal 23 adalah pajak yang umum pajak atas dividen, bunga, royalti, dan imbalan dan sewa, hadiah, bunga simpanan. Tarifnya 15% dari bruto.

    PPh Pasal 24 adalah batas maksimum pajak yang dapat dikreditkan dari pajak yang dibayarkan di luar negeri. Tarif Badan 25%

    PPh Pasal 25 adalah mengatur tentang besarnya angsuran pajak bulanan yang harus dibayarkan oleh sendiri wajib pajak. Tarif barunya 25%

    PPh Pasal 26 adalah pengenaan pajak bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan dariIndonesia. Tarifnya 205 atas oyek ; dividen, bunga, royalti, imbalan, hadiah, penghargaan, pensiun, dan pembayaran berkala..

    BalasHapus