A. Pengertian, sumber, karakteristik
Islam
adalah agama yang komprehensif dan mencakup seluruh aspek kehidupan, termasuk
masalah ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi. Manusia dalam pandangan Islam
sebagai khalifah di muka bumi. Dan bumi dengan segala isinya merupakan amanat
Allah kepada manusia (sang khalifah) agar dipergunakan sebaik-baiknya bagi
kesejahteraan bersama. Untuk mencapai tujuan, Allah memberi pertunjuk melalui
para Rasul-Nya. Petunjuk meliputi segala sesuatu yang menjadi kebutuhan manusia
baik secara aqidah (keyakinann), akhlak (perilaku) maupun syariat.
1. Pengertian Ilmu
Menurut ensiklopedi Indonesia,
ilmu pengetahuan ialah suatu sistem dari pelbagai pengetahuan yang
masing-masing mengenai suatu lapangan pengetahuan tertentu, yang disusun
sedemikian rupamenurut asas-asas tertentu, sehingga menjadi kesatuan sistem
dari pelbagai pengetahuan yang masing-masing didapatkan sebagai hasil
pemeriksaan yang dilakukan secara teliti dengan memakai metode tertentu.
2. Sumber-sumber Ilmu menurut Islam
a.
Instink
(gharizah), Ilmu yang dihasilkan dari instink. Misalnya, kebutuhan akan makan
ketika lapar. Minum ketika haus
b. Indera (Hawas), semua ilmu yang
didapatdari panca indera
c.
Intuisi,
Ilmu yang didapat dari firasat, ilham, isrhasy atau kata hati.
d. Akal, Ilmu dihasilkann dari kerja
otak untuk berfikir, meneliti, membandingkan, dan lain-lain.
e. Wahyu, Ilmu yang diterima melalui
wahyu dan khusus untuk para nabi dan rasul, sedang bagi kita bisa
mendapatkannya dari Al-Qur’an dan As-Sunnah
3. Karakteristik Ilmu
Menurut
Randall ciri ilmu adalah
a.
Bersifat
akumulatif dan miik bersama, artinya hasil dari pada ilmu yang telah lalu dapat
dipergunakan untuk penyelidikan dan penemuan hal-hal yang baru, dan tidak
dimonopoli oleh penemunya saja melainkan setiap orang dapat mengembangkannya
atau menggunakan hasil penemuan seseorang itu.
b. Kebenarannya tidak mutlak dan dapt
saja terjadi kekeliruan dan kesalahan karena memang hasil penyelidikan manusia.
c.
Bersifat
objektif, ertinya prosedur penggunaan metode ilmu tidak bergantung kepada yang
menggunakannya dan juga tidak kepada pemahaman sendiri melainkan kepada kaidah-kaidah
ilmu pengetahuan.
d. Hasojo mengutip pendapat Ralph Ross
dan Ernest Van de Haag, bahwa ciri-ciri umum ilmu adalah
·
Bahwa
ilmu itu rasional
·
Bahwa
ilmu itu bersifat empiris
·
Bahwa
ilmu itu bersifat umum
·
Bahwa
ilmu itu bersifat akukulatif
B. Islam dan Ilmu Pengetahuan
1. kewajiban menuntut ilmu
a.
“bacalah
dengan (menyebut nama Tuhanmu yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia
dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha Pemurah. Dia mengajar
(manusia) dengan kalam. Dia mengajarkan apa yang tidak deketahuinya” (Al-‘Alaq
: 1-5)
b. “Maka bertanyalah kamu kepada ahli
ilmu, jika kamu tidak mengetahui (sesuatu)” (An-Nahl : 43)
c.
“Tidak
sepatutnya bagi orang-orang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang).Mengapa
tidak pula berangkat dari tiap-tiap golongan diantara mereka beberapa orang
untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama, dan untuk memberi
peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kpadanya, supaya mereka
itu dapat menjaga dirinya” (At-Taubah : 122)
d. Rasulallah SAW bersabda : “Mencari
ilmu itu wajib bag muslim laki-laki dan muslim perempuan”. (H.R. Ibnu Majah)
2. Adapun kewajiban menuntut ilmu ada
dua macam :
a.
Fardhu
‘ain, yaitu kewajiban menuntut imu yang terkait dengan individu muslim tentang
pokok-pokok ajaran agama yang termasuk dalam rukun Islam (ghairu mahdoh) atau
ibadah khusus.
b. Fardhu khifayah, yaitu kewajibaan
menuntut ilmu yang keberadaannya terkait dengan kepentingan masyarakat muslim
dan masyarakat umum.
C. Iptek dalam Narasi nash Al Qur’an dan Hadits
1. Dalam Al Qur’an
Fungsi Al Qur’an adalah sebagai
pembeda yakni membedakan antara yang benar dan yang salah, baik dalam
pengamatan maupun teori, yang menyangkut masalah mkarokosmos maupun
mikrokosmos, dan yang menyangkut kisah masa lalu maupun kehidupan yang akan datang.
Teori makrokosmos menyatakan bahwa buki adalah pusat dari segala macam
bendaangkasa itu mengelilingi bumi. Teoto mikrokosmos, misalnya pada proses
kelahiran manusia, Al Qur’an telah memberikan pernyataan dedukasi tentang
tahapan dan proses terjadinya manusia dari saat pembuahan hingga saat kelahiran
2. Dalam Hadits
Hadits berfungsi sebagai penjelasan
informasi yang didapar dari Al Qur’an. Contoh matan (teks) Assunah yang
memberikan motivasi bagi manusia untuk menggali ilmu pengetahuan, peradaban,
dan teknologi : “Tidaklah seorang muslim pun yang bertani atau bercocok tanam,
lalu hasil tanaman itu dimakan burung, orang atau hewan, kecuali hal itu akan
menjadi sedekah baginya” (Hadits Riwayat HR. Bukhari dan Muslim)
D. Perkembangan IPTEK dalam dunia Islam
Beberapa
hasil temuan teknologi terkini memiliki implikasi hukum dan moral, misalnya
Bayi tabung, e-trading, transplantasi anggota tubuh dan lain-lain.
a.
Bayi
tabung dan inseminasi
Istilah bayi tabung (test tube
baby) dalam bahasa kedokteran dikenal dengan sebutan “In Viro Fertilization and
Embryo Transfer” (IVF-ET) atau dalam khazanah hukum Islam dikenal dengan “Thifi
al-Anabib” atau “Athfal al-Anbubah”. Sedangkan inseminasi buatan (artificial
insemination) dalam hukum Islam dikenal dengan sebutan “At-Talqih al-Shinai”
Secara teknis, kedua istlah ini
memiliki perbedaan yang cukup signifikan, meskipun memiliki tujuan yang hampir
sama yakni untuk mengani maslah infertilitas atau kemandulan. Bayi tabung
merupakan teknik pembuahan (fertilisasi) antara sperma suami sel telir isteri
yang masimg-masing diambil kemudian disatukan diluar kandungan (in vitro)
sebagai lawan “ di dalam kandungan” (in vivo). Biasanya medium yang digunakan
adalah tabung khusus. Setelah beberapa hari, hasil pembuahan yang berupa embrio
atau zygote itu dipindahkan ke dalam rahim. Sedangkan teknik inseminasi buatan
relatif lebih sederhana, yaitu sperma yang telah diambil dengan alat tertentu
dari seorang suami kemudian disuntikkan ke dalam rahim isteri sehingga terjadi
pembuahan dan kehamilan.
Pasien bayi tabung umumnya
wanita yang menderita kelainan sebagai berikut : (1) kerusakan pada saluran
telurnya, (2) lendir rahim isteri yang tidak normal, (3) adanya gangguan
kekebalan dimana terdapat zat anti terhadap sperma di tubuh isteri, (4) tidak
hamil juga setelah dilakukan bedah saluran telur atau setelah dilakukan
pengobatan endometriosis, (5) sindrom LUV (Luteinized Unruptured Follicle) atau
tidak pecahnya gelembung cairan yang berisi sel telur, dan (6) sebab-sebab
lainnya yang belum diketahui.sedangkan pada suami, teknik ini diperuntukkan bagi
mereka yang pada umumnya memiliki kelainan mutu sperma yang kurang baik seperti
jumlah sperma yang sedikit sehingga secara alamiah sulit diharapkan terjadinya
pembuahan. In Vitro dilakukan antara lain karena : (1) kelainan bawaan rahim
(syndrome rokytansky), (2) infeksi alat kandungan, (3) tumor rahim, dan (4)
sebab operasi atau pengangkatan rahimyang pernah dijalani. Teknik inseminasi
buatan dilakukan karena sulitnya pembuahan alamiah, sperma suami lemah atau
tidak terjadinya pertemuan secara alamiah antara sperma dan ovum. Bayi tabung
maupun inseminasi hanya halal bagi sperma dan ovum suami isteri saja, yang lain
adalah haram. Rasulallah SAW bersabda : tidak ada dosa lebih berat dari
perbuatan syirik melainkan dosa seseorang yang mentransplantasikan “benih”
kepada rahim wanita yang tidak halal baginya
b. Aborsi (Pengguguran Kandungan)
Aborsi (abortus) dimaksudkan
sebagai tindakan untuk mengakhiri kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin
dapat hidup diluar kandungan. Sedangkan teknik aborsi dapat dilakukan melalui :
(1) curattage and dilatage (C&D), (2) dengan melebarkan mulut rahim
kemudian janin dikiret dengan alat tertentu, (3) dengan aspirasi atau
penyedotan isi rahim, dan (4) melalui operasi (hysterotomi). Abortus dapat
terjadi karena ketidaksengajaan (spontaneous abortus) dan terjadi karena
disengaja (abortus provocatus atau induced pro abortion).
Aborsi yang disengaja terbagi
kedalam dua macam : (a) abortus artificialis therapicus, yakni aborsi yang
dilakukan dokter ahli atas dasar pertimbangan medis. Misalnya, jika tidak
dilakukan aborsi akan membahayakan ibu. (b) abortus provocatus criminalis,
yaitu aborsi yang dilakukan tanpa adanya dasar indikasi medis. Misalnya, untuk
meniadakan hasil hubungan gelap atau kehamilan yang tidak dikehendaki. Dalam
hukum Islam, aborsi yang didasarkan atas petimbangan medis untuk menyelamatkan
nyawa sang ibu dapat dibenarkan, bahkan diharuskan. Didasarkan atas prinsip
kaedah hukum Islam : “menempuh salah satu tindakan yang lebih ringan dari dua
hal yang berbahaya itu adalah wajib”. Para ulama berpendapat bahwa sejak
terjadinya pembuahan sel telur oleh sperma hukum aborsi adalah haram. Sedangkan
untuk aborsi terhadap janin yang beruur lebih dari empat bulan, para ulama bersepakat
mengharamkannya.
c.
Euthanasia
Merupakan tindakan penghentian
kehidupan manusia baik dengan cara menyuntikkan zat tertentu atau dengan
meminum pil atau dengan cara lainnya. Islam memberikan tuntunan yang jelas
tentang hidup dan mati. Karena kematian berada dalam genggaman-Nya dan jika
terjadi penderitaan panjang saat sakit merupakan bagian integral dari ujian
Allah, maka tindakan euthanasia daam hal ini persis sama dengan tindakan bunuh
diri. Karenanya hukum euthanasia jelas diharamkan dalam pandangan Islam.
d. Transfusi dan Transplantasi
(a)
Transfusi darah, Dimaksudkan untuk menolong manusia yang sedang membutuhkan
dalam menyelamatkan jiwanya. Islam bahkan menganjurkan orang untuk
menyumbangkan darahnya demi kemanusiaan, bukan untuk komersialisasi. Dalam
transfusi darah, tidak dipersyaratkan adanya kesamaan agama/kepercayaan antara
donor maupun resipien. Semua dilakukan untuk menolong dan menghormati harkat
dan martabat manusia.
(b)
Transpantasi (pecangkokan) adalah pemindahan organ tubuh manusia yang masih
memiliki daya hiidup dan sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat
dan tidak berfungsi dengan baik apabila diobati dengan teknik dan cara biasa,
bahkan harapan hidup penderita hampir tidak ada lagi. Dalam melakukan
transplantasi, terdapat tiga kondisi yang berbeda dari donor dan penerima.
Ketiga kondisi itu adalah : 1. Kondisi
donor sehat, 2. Kondisi donor sakit (hampir mati), dan 3. Kondisi donor telah
meninggal
e. Online Trading atau e-Business
Perkembangan teknologi digunakan
oleh para pebisnis untuk melakukan transaksi bisnisnya melalui internet atau
lainnya. Kegiatan ini lazim disebut sebagai “Online Trading” atau “e-Business” yakni
perdagangan jarak jauh yang menggunakan alat komunikasi modern. Pembeli dengan
jarak jauh biasanya melalui situs internet mencari barang yang dikehendaki,
meskipun barang yang dicari tidak bisa dihadirkan secara fisik, akan tetapi
pembeli dapat melihat secara detail melalui layar komputer. Selanjutnya melalui
isian data dan pembayaran melalui nomor rekening yang telah disediakan. Pembeli
menyatakn setuju dengan berbagai syarat yang ada kemudia, pengiriman dilakukan
setelah kesepakatan transaksi via internet.
Pada sistem perdagangan klasik,
suatu transaksi perdagangan baru terjadi apabila memenuhi 4 elemen pokok, yaitu
penjual, pembeli, barang atau jasa dan uang sebagai alat pembayaran.
Adapun
syarat rukun jual beli menurut hukum Islam adalah,
1.
adanya ijab kabul yang ditandai dengan penyerahan barang secara tunai atau
dengan cara cash and carry. Ijab kabul bisa dilakukan langsung dengan lisan
atau tulisan melalui broker/pialang/utusa
2.
kedua belah pihak memiliki wewenang penuh melakukan transaksi perdagangan.
3.
objek barang/jasa yang diperjualbelikan harus memenuhi
a. suci barangnya, bukan benda
najis
b. bermanfaat atau dapt
dimanfaatkan
c. dijual oleh pemiliknya
sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
d. dapat diserahterimakan secara
nyata
e. dapat diketahui barangnya dan
harganya dengan jelas
f. barangnya sudah berada
ditangan pemiliknya, jika barangnya diperoleh dengan imbalan
masalah
pokok yang paling harus diperhatikan dalam jual beli adalah,
1.
dilakukan atas dasar suka sama suka
2.
tidak menyakiti si penjual, si pembeli atau pihak lain.
3. tidak
mengganggu kepentingan atau ketertiban umum
4.
barang yang dijual hendaknya bermanfaat dan tidak mendatangkan mudharat atau dilarang oleh
agama.
E. Pengertian SENI
Seni
adalah hasil ungkapan akal dan budi bagi manusia dengan segala prosesnya. Seni
merupakan ekspresi jiwa seseorang. Hasil ekspresi jiwa tersebut berkembang
menjadi bagian dari budaya manusia. Seni identik dengan keindahan, dan keindahan
menjadi salah satu sifat yang dilekatkan ALLAH SWT. Keindahan yang hakiki
identik dengan kebenaran. Keduanya memiliki nilai yang sama yaitu keabadian.
Seni yang lepas dari nilai-niali ketuhanan tidak akan sesuai ukurannya adalah
hawa nafsu bukan akal dan budi. Seni mempunyai daya tarik yang selalu bertambah
bagi orang-orang yang kematangan jiwanya terus bertambah
Dalam
pandangan Islam, antara agama, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan seni terdapat
hubungan yang harmonis dan dinamis yang terintegrasi dalam suatu sistem yang
disebut Dienul Islam, yang didalamnya terkandung tiga unsur pokok yaitu agidah,
syari’ah dan akhlak. Peran Islam dalam ilmu pengetahuan dan teknologi adalah
bahwa syariat Islam harus dijadikan standar pemanfaatan ilmu pengetahuan dan
teknologi sebagai tolak ukur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar