Selasa, 29 Januari 2013

islam, iptek dan seni


A.      Pengertian, sumber, karakteristik
                Islam adalah agama yang komprehensif dan mencakup seluruh aspek kehidupan, termasuk masalah ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi. Manusia dalam pandangan Islam sebagai khalifah di muka bumi. Dan bumi dengan segala isinya merupakan amanat Allah kepada manusia (sang khalifah) agar dipergunakan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan bersama. Untuk mencapai tujuan, Allah memberi pertunjuk melalui para Rasul-Nya. Petunjuk meliputi segala sesuatu yang menjadi kebutuhan manusia baik secara aqidah (keyakinann), akhlak (perilaku) maupun syariat.

1.       Pengertian Ilmu
                Menurut ensiklopedi Indonesia, ilmu pengetahuan ialah suatu sistem dari pelbagai pengetahuan yang masing-masing mengenai suatu lapangan pengetahuan tertentu, yang disusun sedemikian rupamenurut asas-asas tertentu, sehingga menjadi kesatuan sistem dari pelbagai pengetahuan yang masing-masing didapatkan sebagai hasil pemeriksaan yang dilakukan secara teliti dengan memakai metode tertentu.
2.       Sumber-sumber Ilmu menurut Islam
a.        Instink (gharizah), Ilmu yang dihasilkan dari instink. Misalnya, kebutuhan akan makan ketika lapar. Minum ketika haus
b.       Indera (Hawas), semua ilmu yang didapatdari panca indera
c.        Intuisi, Ilmu yang didapat dari firasat, ilham, isrhasy atau kata hati.
d.       Akal, Ilmu dihasilkann dari kerja otak untuk berfikir, meneliti, membandingkan, dan lain-lain.
e.       Wahyu, Ilmu yang diterima melalui wahyu dan khusus untuk para nabi dan rasul, sedang bagi kita bisa mendapatkannya dari Al-Qur’an dan As-Sunnah
3.       Karakteristik Ilmu
Menurut Randall ciri ilmu adalah
a.        Bersifat akumulatif dan miik bersama, artinya hasil dari pada ilmu yang telah lalu dapat dipergunakan untuk penyelidikan dan penemuan hal-hal yang baru, dan tidak dimonopoli oleh penemunya saja melainkan setiap orang dapat mengembangkannya atau menggunakan hasil penemuan seseorang itu.
b.       Kebenarannya tidak mutlak dan dapt saja terjadi kekeliruan dan kesalahan karena memang hasil penyelidikan manusia.
c.        Bersifat objektif, ertinya prosedur penggunaan metode ilmu tidak bergantung kepada yang menggunakannya dan juga tidak kepada pemahaman sendiri melainkan kepada kaidah-kaidah ilmu pengetahuan.
d.       Hasojo mengutip pendapat Ralph Ross dan Ernest Van de Haag, bahwa ciri-ciri umum ilmu adalah
·         Bahwa ilmu itu rasional
·         Bahwa ilmu itu bersifat empiris
·         Bahwa ilmu itu bersifat umum
·         Bahwa ilmu itu bersifat akukulatif

B.       Islam dan Ilmu Pengetahuan
1. kewajiban menuntut ilmu
a.        “bacalah dengan (menyebut nama Tuhanmu yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha Pemurah. Dia mengajar (manusia) dengan kalam. Dia mengajarkan apa yang tidak deketahuinya” (Al-‘Alaq : 1-5)
b.       “Maka bertanyalah kamu kepada ahli ilmu, jika kamu tidak mengetahui (sesuatu)” (An-Nahl : 43)
c.        “Tidak sepatutnya bagi orang-orang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang).Mengapa tidak pula berangkat dari tiap-tiap golongan diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama, dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kpadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya” (At-Taubah : 122)
d.       Rasulallah SAW bersabda : “Mencari ilmu itu wajib bag muslim laki-laki dan muslim perempuan”. (H.R. Ibnu Majah)
2. Adapun kewajiban menuntut ilmu ada dua macam :
a.        Fardhu ‘ain, yaitu kewajiban menuntut imu yang terkait dengan individu muslim tentang pokok-pokok ajaran agama yang termasuk dalam rukun Islam (ghairu mahdoh) atau ibadah khusus.
b.       Fardhu khifayah, yaitu kewajibaan menuntut ilmu yang keberadaannya terkait dengan kepentingan masyarakat muslim dan masyarakat umum.

C.       Iptek dalam Narasi nash Al Qur’an dan Hadits
1. Dalam Al Qur’an
Fungsi Al Qur’an adalah sebagai pembeda yakni membedakan antara yang benar dan yang salah, baik dalam pengamatan maupun teori, yang menyangkut masalah mkarokosmos maupun mikrokosmos, dan yang menyangkut kisah masa lalu maupun kehidupan yang akan datang. Teori makrokosmos menyatakan bahwa buki adalah pusat dari segala macam bendaangkasa itu mengelilingi bumi. Teoto mikrokosmos, misalnya pada proses kelahiran manusia, Al Qur’an telah memberikan pernyataan dedukasi tentang tahapan dan proses terjadinya manusia dari saat pembuahan hingga saat kelahiran
2. Dalam Hadits
Hadits berfungsi sebagai penjelasan informasi yang didapar dari Al Qur’an. Contoh matan (teks) Assunah yang memberikan motivasi bagi manusia untuk menggali ilmu pengetahuan, peradaban, dan teknologi : “Tidaklah seorang muslim pun yang bertani atau bercocok tanam, lalu hasil tanaman itu dimakan burung, orang atau hewan, kecuali hal itu akan menjadi sedekah baginya” (Hadits Riwayat HR. Bukhari dan Muslim)

D.      Perkembangan IPTEK dalam dunia Islam
                Beberapa hasil temuan teknologi terkini memiliki implikasi hukum dan moral, misalnya Bayi tabung, e-trading, transplantasi anggota tubuh dan lain-lain.
a.        Bayi tabung dan inseminasi
                Istilah bayi tabung (test tube baby) dalam bahasa kedokteran dikenal dengan sebutan “In Viro Fertilization and Embryo Transfer” (IVF-ET) atau dalam khazanah hukum Islam dikenal dengan “Thifi al-Anabib” atau “Athfal al-Anbubah”. Sedangkan inseminasi buatan (artificial insemination) dalam hukum Islam dikenal dengan sebutan “At-Talqih al-Shinai”
                Secara teknis, kedua istlah ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan, meskipun memiliki tujuan yang hampir sama yakni untuk mengani maslah infertilitas atau kemandulan. Bayi tabung merupakan teknik pembuahan (fertilisasi) antara sperma suami sel telir isteri yang masimg-masing diambil kemudian disatukan diluar kandungan (in vitro) sebagai lawan “ di dalam kandungan” (in vivo). Biasanya medium yang digunakan adalah tabung khusus. Setelah beberapa hari, hasil pembuahan yang berupa embrio atau zygote itu dipindahkan ke dalam rahim. Sedangkan teknik inseminasi buatan relatif lebih sederhana, yaitu sperma yang telah diambil dengan alat tertentu dari seorang suami kemudian disuntikkan ke dalam rahim isteri sehingga terjadi pembuahan dan kehamilan.
                Pasien bayi tabung umumnya wanita yang menderita kelainan sebagai berikut : (1) kerusakan pada saluran telurnya, (2) lendir rahim isteri yang tidak normal, (3) adanya gangguan kekebalan dimana terdapat zat anti terhadap sperma di tubuh isteri, (4) tidak hamil juga setelah dilakukan bedah saluran telur atau setelah dilakukan pengobatan endometriosis, (5) sindrom LUV (Luteinized Unruptured Follicle) atau tidak pecahnya gelembung cairan yang berisi sel telur, dan (6) sebab-sebab lainnya yang belum diketahui.sedangkan pada suami, teknik ini diperuntukkan bagi mereka yang pada umumnya memiliki kelainan mutu sperma yang kurang baik seperti jumlah sperma yang sedikit sehingga secara alamiah sulit diharapkan terjadinya pembuahan. In Vitro dilakukan antara lain karena : (1) kelainan bawaan rahim (syndrome rokytansky), (2) infeksi alat kandungan, (3) tumor rahim, dan (4) sebab operasi atau pengangkatan rahimyang pernah dijalani. Teknik inseminasi buatan dilakukan karena sulitnya pembuahan alamiah, sperma suami lemah atau tidak terjadinya pertemuan secara alamiah antara sperma dan ovum. Bayi tabung maupun inseminasi hanya halal bagi sperma dan ovum suami isteri saja, yang lain adalah haram. Rasulallah SAW bersabda : tidak ada dosa lebih berat dari perbuatan syirik melainkan dosa seseorang yang mentransplantasikan “benih” kepada rahim wanita yang tidak halal baginya
b.       Aborsi (Pengguguran Kandungan)
                Aborsi (abortus) dimaksudkan sebagai tindakan untuk mengakhiri kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan. Sedangkan teknik aborsi dapat dilakukan melalui : (1) curattage and dilatage (C&D), (2) dengan melebarkan mulut rahim kemudian janin dikiret dengan alat tertentu, (3) dengan aspirasi atau penyedotan isi rahim, dan (4) melalui operasi (hysterotomi). Abortus dapat terjadi karena ketidaksengajaan (spontaneous abortus) dan terjadi karena disengaja (abortus provocatus atau induced pro abortion).
                Aborsi yang disengaja terbagi kedalam dua macam : (a) abortus artificialis therapicus, yakni aborsi yang dilakukan dokter ahli atas dasar pertimbangan medis. Misalnya, jika tidak dilakukan aborsi akan membahayakan ibu. (b) abortus provocatus criminalis, yaitu aborsi yang dilakukan tanpa adanya dasar indikasi medis. Misalnya, untuk meniadakan hasil hubungan gelap atau kehamilan yang tidak dikehendaki. Dalam hukum Islam, aborsi yang didasarkan atas petimbangan medis untuk menyelamatkan nyawa sang ibu dapat dibenarkan, bahkan diharuskan. Didasarkan atas prinsip kaedah hukum Islam : “menempuh salah satu tindakan yang lebih ringan dari dua hal yang berbahaya itu adalah wajib”. Para ulama berpendapat bahwa sejak terjadinya pembuahan sel telur oleh sperma hukum aborsi adalah haram. Sedangkan untuk aborsi terhadap janin yang beruur lebih dari empat bulan, para ulama bersepakat mengharamkannya.
c.        Euthanasia
                Merupakan tindakan penghentian kehidupan manusia baik dengan cara menyuntikkan zat tertentu atau dengan meminum pil atau dengan cara lainnya. Islam memberikan tuntunan yang jelas tentang hidup dan mati. Karena kematian berada dalam genggaman-Nya dan jika terjadi penderitaan panjang saat sakit merupakan bagian integral dari ujian Allah, maka tindakan euthanasia daam hal ini persis sama dengan tindakan bunuh diri. Karenanya hukum euthanasia jelas diharamkan dalam pandangan Islam.
d.       Transfusi dan Transplantasi
(a) Transfusi darah, Dimaksudkan untuk menolong manusia yang sedang membutuhkan dalam menyelamatkan jiwanya. Islam bahkan menganjurkan orang untuk menyumbangkan darahnya demi kemanusiaan, bukan untuk komersialisasi. Dalam transfusi darah, tidak dipersyaratkan adanya kesamaan agama/kepercayaan antara donor maupun resipien. Semua dilakukan untuk menolong dan menghormati harkat dan martabat manusia. 
(b) Transpantasi (pecangkokan) adalah pemindahan organ tubuh manusia yang masih memiliki daya hiidup dan sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi dengan baik apabila diobati dengan teknik dan cara biasa, bahkan harapan hidup penderita hampir tidak ada lagi. Dalam melakukan transplantasi, terdapat tiga kondisi yang berbeda dari donor dan penerima. Ketiga kondisi itu adalah :  1. Kondisi donor sehat, 2. Kondisi donor sakit (hampir mati), dan 3. Kondisi donor telah meninggal
e.       Online Trading atau e-Business
                Perkembangan teknologi digunakan oleh para pebisnis untuk melakukan transaksi bisnisnya melalui internet atau lainnya. Kegiatan ini lazim disebut sebagai “Online Trading” atau “e-Business” yakni perdagangan jarak jauh yang menggunakan alat komunikasi modern. Pembeli dengan jarak jauh biasanya melalui situs internet mencari barang yang dikehendaki, meskipun barang yang dicari tidak bisa dihadirkan secara fisik, akan tetapi pembeli dapat melihat secara detail melalui layar komputer. Selanjutnya melalui isian data dan pembayaran melalui nomor rekening yang telah disediakan. Pembeli menyatakn setuju dengan berbagai syarat yang ada kemudia, pengiriman dilakukan setelah kesepakatan transaksi via internet.
                Pada sistem perdagangan klasik, suatu transaksi perdagangan baru terjadi apabila memenuhi 4 elemen pokok, yaitu penjual, pembeli, barang atau jasa dan uang sebagai alat pembayaran.
Adapun syarat rukun jual beli menurut hukum Islam adalah,
1. adanya ijab kabul yang ditandai dengan penyerahan barang secara tunai atau dengan cara cash and carry. Ijab kabul bisa dilakukan langsung dengan lisan atau tulisan melalui broker/pialang/utusa
2. kedua belah pihak memiliki wewenang penuh melakukan transaksi perdagangan.
3. objek barang/jasa yang diperjualbelikan harus memenuhi
                a. suci barangnya, bukan benda najis
                b. bermanfaat atau dapt dimanfaatkan
                c. dijual oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
                d. dapat diserahterimakan secara nyata
                e. dapat diketahui barangnya dan harganya dengan jelas
                f. barangnya sudah berada ditangan pemiliknya, jika barangnya diperoleh dengan imbalan
masalah pokok yang paling harus diperhatikan dalam jual beli adalah,
1. dilakukan atas dasar suka sama suka
2. tidak menyakiti si penjual, si pembeli atau pihak lain.
3. tidak mengganggu kepentingan atau ketertiban umum
4. barang yang dijual hendaknya bermanfaat dan tidak mendatangkan mudharat atau dilarang oleh agama.      

E.       Pengertian SENI
                Seni adalah hasil ungkapan akal dan budi bagi manusia dengan segala prosesnya. Seni merupakan ekspresi jiwa seseorang. Hasil ekspresi jiwa tersebut berkembang menjadi bagian dari budaya manusia. Seni identik dengan keindahan, dan keindahan menjadi salah satu sifat yang dilekatkan ALLAH SWT. Keindahan yang hakiki identik dengan kebenaran. Keduanya memiliki nilai yang sama yaitu keabadian. Seni yang lepas dari nilai-niali ketuhanan tidak akan sesuai ukurannya adalah hawa nafsu bukan akal dan budi. Seni mempunyai daya tarik yang selalu bertambah bagi orang-orang yang kematangan jiwanya terus bertambah
                Dalam pandangan Islam, antara agama, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan seni terdapat hubungan yang harmonis dan dinamis yang terintegrasi dalam suatu sistem yang disebut Dienul Islam, yang didalamnya terkandung tiga unsur pokok yaitu agidah, syari’ah dan akhlak. Peran Islam dalam ilmu pengetahuan dan teknologi adalah bahwa syariat Islam harus dijadikan standar pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai tolak ukur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar